HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Senin, 17 Oktober 2016
Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Limapuluh Kota Dipangkas

LIMAPULUH KOTA (Tingkapone) – Anggaran perjalanan dinas pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, bakal di pangkas. Kebijakan pemangkasan terhitung bulan November-Desember 2016 mendatang sebagai upaya mensiasati defisit anggaran APBD-Perubahan tahun 2016 yang mencapai Rp 36 miliar.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, ketika memimpin apel pagi di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor bupati, Kawasan Bukiklimau, Sarilamak, Senin (17/10).
Langkah tersebut guna menutup kekurangan anggaran dan kewajiban yang harus dibayar, menyusul pengajuan anggaran perubahan 2016, yang kini tengah dibahas Pemkab bersama DPRD.
"Pemangkasan anggaran dan pembekuan perjalanan dinas untuk menutup kekurangan pada anggaran perubahan," sebut Ferizal.
Pemangkasan dana perjalanan dinas, kata Ferizal, sudah melalui kajian sesuai kebutuhan dan aturan. Sebab, setiap penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah serta mengajukan nota perubahan anggaran, pemkab mengalami kekurangan alias "tekor" hingga Rp 36 miliar.
Menurut Wabup, sebetulnya ada 4 langkah yang harus dilakukan. Pertama, melakukan pemangkasan pada anggaran induk. Kedua, merumahkan pegawai. Ketiga, menjual asset, kemudian terakhir, dengan cara mengajukan pinjaman ke pihak ketiga. Sekaitan melakuan rasionalisasi anggaran, tidak ada jalan lain, kecuali memangkas biaya perjalanan dinas.
Selaku penanggung-jawab TAPD, kata dia, pihaknya memandang sesuai azaz kebutuhan dan manfaat, perjalanan dinas belum efektif dan memberikan hasil memuaskan.
“Jadi, bagi pejabat yang berniat ingin melakukan perjalanan dinas dua bulan terakhir, lebih baik mengurungkan niat. Kita akan bekukan. Tolong DPPKAD dibuat edarannya," ucap Ferizal.
Selain membahas anggaran perjalanan dinas, Wakil bupati yang Putra Lareh Sago Halaban itu, juga menyoroti perihal disiplin dan kinerja pegawai. Terutama soal pelaksanaan apel pagi yang belum maksimal, padahal merupakan tugas utama ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Permen-PAN RB Nomor 13 Tahun 2014.(a/rs)
Editor :
Tag :#LimapuluhKota
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PELAKSANAAN TMMD KE-124 KODIM 0306/50 KOTA
-
PROGRES PENGERJAAN JALAN NAGARI GALUGUA CAPAI 100 PERSEN
-
BUPATI LIMAPULUH KOTA, SAFARUDDIN DT. BANDARO RAJO MELAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN JEMBATAN LUBUAK NAGO, PANGKALAN,
-
BUPATI SAFARUDDIN RESMIKAN JALAN USAHA TANI NAGARI GUGUAK VIII KOTO
-
PEMBANGUNAN TOL SEKSI PAYAKUMBUH-PANGKALAN SEGERA DIMULAI
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER